Klaim Asuransi Mobil

Klaim Asuransi Mobil
Klaim Asuransi Mobil
Klaim Asuransi Mobil
Bila terjadi musibah kecelakaan, kita harapkan anda dan orang lain yang terlibat dalam kondisi baik.
Yang harus segera anda lakukan adalah, melaporkan ke kantor asuransi untuk mengajukan klaim atau kontak agen asuransi anda untuk membantu anda.
Hal penting lain yang harus anda lakukan adalah mengamankan kendaraan anda dari kerusakan lanjutan dan memberitahu kantor asuransi lokasi kendaraan berada. Lihat polis anda untuk mengetahui jaminan yang seharusnya anda akan dapatkan.

Jika orang lain yang terlibat menuntut anda segera kontak kantor asuransi untuk segera dapat menginvestigasi kejadian tersebut. Jika ada yang terluka dan perlu dirawat,  penumpang, sopir atau pihak lain, segera dilaporkan juga untuk mendapatkan ganti perawatan sesuai tertera didalam polis.  

Pelaporan klaim dapat menghubungi 24-Hour Customer Care kami di (021) 235 67 888 atau (021) 5050 7878 atau langsung datang ke kantor cabang kami yang terdekat. Tertanggung wajib melaporkan klaim selambat-lambatnya 5 hari kalender sejak terjadinya kecelakaan atau adanya tuntutan dari pihak ketiga secara lisan diikuti dengan laporan secara tertulis, email atau datang langsung ke kantor cabang/ pemasaran terdekat di seluruh Indonesia.

Jenis Klaim Asuransi Mobil Executive,
  1. Klaim Partial Loss adalah klaim yang nilai perbaikannya belum mencapai 100% dari harga sebenarnya mobil sesaat sebelum terjadinya kerugian.
  2. Klaim Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga adalah klaim yang timbul akibat adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap tertanggung yang disebabkan secara langsung oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Tuntutan tersebut berupa : Kerugian material(material damage), Cedera badan(bodily injury). misalnya : pemilik kendaraan menabrak pagar rumah tetangga, untuk itu pemilik kendaraan bisa mengajukan klaim TJH kepada perusahaan asuransi  
  3. Klaim Total Loss adalah klaim yang terdiri dari klaim CTL(Construction Total Loss) dan klaim kehilangan (stolen).
  • Klaim CTL (Construction Total Loss) adalah klaim yang disebabkan oleh kecelakaan yang biaya perbaikannya sama dengan atau lebih besar dari harga sebenarnya kendaraan bermotor sesaat sebelum terjadi kecelakaan
  • Klaim stolen adalah klaim yang timbul akibat perbuatan jahat orang lain atau akibat pencurian termasuk pencurian yang didahului atau diserta atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan tujuan utk mempermudah pencurian kendaraan bermotor atau alat perlengkapan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. 
 Dokumen klaim yang harus dibawa pada saat mengajukan klaim
1. untuk pengajuan klaim partial loss :
  • Identitas tertanggung (KTP/SIM) atau ID Card dari karyawan yang melapor untuk perusahaan.
  • Mengisi lengkap dan benar formulir klaim.
  • Laporan kepolisian setempat (bila ada unsur tindak kejahatan).
2. untuk pengajuan klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga :
  • Identitas pihak ketiga (KTP/SIM).
  • SIM pihak ketiga bila kerugian pihak ketiga melibatkan kendaraan bermotor.
  • Surat tuntutan dari pihak ketiga.
  • Laporan kepolisian setempat (bila dibutuhkan).
3. Untuk pengajuan klaim CTL :
  • STNK & BPKB (asli).
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP).
  • Kunci kontak (asli) dan duplikatnya.
  • Kuitansi kosong bermaterai Rp 6.000,- yang ditanda tangani tertanggung (rangkap 2).
  • identitas tertanggung (SIM atau KTP).
4. Untuk pengajuan klaim Kehilangan :
  • STNK & BPKB (asli).
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP).
  • Kunci kontak (asli) dan duplikatnya.
  • Kuitansi kosong bermaterai Rp 6.000,- yang ditanda tangani tertanggung (rangkap 2).
  • identitas tertanggung (SIM atau KTP).
  • Surat Blokir STNK dari Kaditlantas Polda.

Resiko mengepung mobil Anda, Sinarmas siap menjaga
Tak perlu was was
Lebih irit
Anda hanya bayar premi, Sinarmas akan bayar kerugian Anda
SEGERA
call sms
 
  0878-3987-2358
sinarmasindonesia@gmail.com