Showing posts with label Klaim Asuransi Mobil. Show all posts
Showing posts with label Klaim Asuransi Mobil. Show all posts

Klaim Asuransi Mobil

Klaim Asuransi Mobil
Klaim Asuransi Mobil
Klaim Asuransi Mobil
Bila terjadi musibah kecelakaan, kita harapkan anda dan orang lain yang terlibat dalam kondisi baik.
Yang harus segera anda lakukan adalah, melaporkan ke kantor asuransi untuk mengajukan klaim atau kontak agen asuransi anda untuk membantu anda.
Hal penting lain yang harus anda lakukan adalah mengamankan kendaraan anda dari kerusakan lanjutan dan memberitahu kantor asuransi lokasi kendaraan berada. Lihat polis anda untuk mengetahui jaminan yang seharusnya anda akan dapatkan.

Jika orang lain yang terlibat menuntut anda segera kontak kantor asuransi untuk segera dapat menginvestigasi kejadian tersebut. Jika ada yang terluka dan perlu dirawat,  penumpang, sopir atau pihak lain, segera dilaporkan juga untuk mendapatkan ganti perawatan sesuai tertera didalam polis.  

Pelaporan klaim dapat menghubungi 24-Hour Customer Care kami di (021) 235 67 888 atau (021) 5050 7878 atau langsung datang ke kantor cabang kami yang terdekat. Tertanggung wajib melaporkan klaim selambat-lambatnya 5 hari kalender sejak terjadinya kecelakaan atau adanya tuntutan dari pihak ketiga secara lisan diikuti dengan laporan secara tertulis, email atau datang langsung ke kantor cabang/ pemasaran terdekat di seluruh Indonesia.